BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak perempuan yang terpaksa harus bekerja untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Berkaitan dengan perempuan yang bekerja ini Pasal
5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.” Ketentuan Pasal 5 ini membuka peluang kepada perempuan
untuk memasuki semua sektor pekerjaan, dengan catatan bahwa perempuan itu mau
dan mampu melakukan pekerjaan tersebut.
Selanjutnya
di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa “Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.” Ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini semakin
memperjelas ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa
tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja.
Ketentuan
Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan
dunia usaha. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 dan 6 ini maka dapat dikatakan
bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan Undang-undang yang anti
diskriminasi.
Berangkat
dari ketentuan undang-undang yang melarang adanya diskriminasi antara perempuan
dan laki-laki dalam dunia kerja (das sollen), maka seharusnya di dalam
kenyataannya perempuan yang bekerja memang benar-benar diperlakukan tanpa
adanya diskriminasi dengan laki-laki. Akan tetapi di dalam kenyataannya (das
sein) sering terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam
banyak aspek dari pekerjaan, misalnya dari segi gaji, tunjangan, jenjang
karier, dan lain-lain.