Selasa, 31 Juli 2012

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI MALAM HARI


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah 

Dalam kehidupan sehari-hari banyak perempuan yang terpaksa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berkaitan dengan perempuan yang bekerja ini Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Ketentuan Pasal 5 ini membuka peluang kepada perempuan untuk memasuki semua sektor pekerjaan, dengan catatan bahwa perempuan itu mau dan mampu melakukan pekerjaan tersebut.

Selanjutnya di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” Ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini semakin memperjelas ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja.
Ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 dan 6 ini maka dapat dikatakan bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan Undang-undang yang anti diskriminasi.
Berangkat dari ketentuan undang-undang yang melarang adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dalam dunia kerja (das sollen), maka seharusnya di dalam kenyataannya perempuan yang bekerja memang benar-benar diperlakukan tanpa adanya diskriminasi dengan laki-laki. Akan tetapi di dalam kenyataannya (das sein) sering terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam banyak aspek dari pekerjaan, misalnya dari segi gaji, tunjangan, jenjang karier, dan lain-lain.

 

Di antara sekian banyak profesi yang bisa digeluti perempuan dalam mencari nafkah, ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang mewajibkan perempuan tersebut untuk bekerja di malam hari. Hal ini misalnya pada sebuah pabrik yang memiliki tiga shift jam kerja yang salah satunya berawal di sore hari dan berakhir pada malam hari.
Salah satu pekerjaan yang dilakukan di malam hari adalah pekerjaan sebagai penjaga bilyar di Q-Club Yogyakarta. Pekerjaan sebagai penjaga bilyar di malam hari mempunyai risiko yang lebih besar dibandingkan pekerjaan yang sama pada siang hari. Risiko yang muncul antara lain riskan terhadap perlakuan tidak senonoh dari majikan atau dari pihak lain yang menganggap bahwa perempuan penjaga bilyar apalagi yang bekerja di malam hari “bisa dibawa”. Banyak kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan yang terjadi pada perempuan yang jam kerjanya pada malam hari. Tidak sedikit pula masyarakat yang mengejek dan mempunyai pandangan buruk terhadap perempuan yang bekerja di malam hari. Padahal semua itu terpaksa dilakukan karena itu memang tuntutan pekerjaan.

Seorang perempuan, apalagi yang bekerja pada malam hari, harus dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan terkena risiko atas pekerjaan yang dilakukannya. Oleh karena itu penelitian ini ingin mengungkap bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari, dan perlindungan hukum yang telah dilakukan dalam prakteknya. Dengan demikian dalam penulisan skripsi ini akan dibandingkan antara das sollen dan das sein dari perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari, khususnya tenaga kerja pada Q-Club Yogyakarta.
Penulis tertarik meneliti Q-Club karena dari penelitian awal yang dilakukan diketahui bahwa tenaga kerja perempuan yang menjaga bilyar ada yang mempunyai shift kerja malam dari jam 8 malam hingga jam 2 pagi. Shift kerja yang demikian membuat perempuan yang mendapatkan giliran jaga pada jam tersebut mempunyai risiko kerja yang lebih tinggi dibandingkan rekan kerjanya yang bekerja pada shift yang lain.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club mempunyai kecenderungan mendapatkan risiko kerja yang tinggi. Oleh karena itulah penulis tertarik untuk meneliti mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari dengan studi kasus pada Q-Club Yogyakarta.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang ada, penulis tertarik untuk meneliti masalah :
  1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club Yogyakarta?
  2. Apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club Yogyakarta?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah :
  1. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club Yogyakarta.
  2. Untuk mendeskripsikan faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club Yogyakarta.
D. Manfaat Penelitian
  1. Secara teoritis, penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pustaka dalam bidang hukum ketenagakerjaan.
  2. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi suatu pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang ketenagakerjaan.
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
a. Penelitian kepustakaan
Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan jalan mengumpulkan data yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan ilmiah.
b. Penelitian lapangan
Penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan secara langsung pada obyek yang akan diteliti untuk memperoleh data yang diperlukan.
2. Lokasi penelitian
Penelitian dilaksanakan di Kabupaten Sleman Yogyakarta.
3. Responden
Tenaga kerja perempuan Q-Club yang bekerja di malam hari.
4. Narasumber
a. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman atau yang mewakili.
b. Pimpinan Lentera sebagai salah satu LSM yang bergerak di bidang kepedulian terhadap perempuan.
5. Teknik pengumpulan data
a. Wawancara
Yaitu dengan melakukan tanya jawab secara lisan dengan responden.
b. Studi pustaka
Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari dari buku-buku, jurnal, koran, internet, dan sumber-sumber lain yang relevan.
6. Analisis Data
Data yang diperoleh dari sumber-sumber data, dianalisa secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif normatif, yaitu metode berfikir dari hal yang bersifat umum kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus, yaitu dari hasil penelitian yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan disusun menjadi satu secara sistematis sehingga saling melengkapi, dikaitkan dengan peraturan perundangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari.

F. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan penulisan dan pembahasan hasil penelitian, maka dibuat sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II KETENTUAN UMUM TENTANG TENAGA KERJA PEREMPUAN
Bab ini menguraikan tentang kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan, aspek hukum ketenagakerjaan dalam hubungan kerja, perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan di Indonesia, perlindungan hukum terhadaptenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari, peran pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja, dan peran karyawan dalam perlindungan tenaga kerja.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang karakteristik wilayah tempat lokasi Q-Club, sejarah umum perusahaan, pandangan masyarakat tentang usaha bilyard dan perempuan penjaga bilyard, gambaran umum tentang pekerjaan tenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari di Q-Club Bilyard Centre, perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang bekerja di malam hari di Kabupaten Sleman, faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari di Q-Club Yogyakarta.
BAB IV PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan dan saran.

===================================================
Tulisan terkait:
  • PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA PT. REFI CHEMICAL INDUSTRY YOGYAKARTA
  • PROBLEMATIKA TINDAK PIDANA ABORSI SUATU TINJAUAN NORMATIF
  • RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH KOTA JOGYAKARTA DITINJAU DARI PP. NOMOR 84 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP BIDANG KEPEGAWAIAN DI PEMERINTAHAN KOTA JOGYAKARTA
Keyword yang masuk untuk tulisan ini:
makalah hukum ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, tenaga kerja wanita, makalah hukum tenaga kerja, kasus tenaga kerja indonesia, makalah metode penelitian hukum, masalah tenaga kerja wanita, kasus tenaga kerja, artikel hukum ketenagakerjaan, skripsi hukum ketenagakerjaan, kasus ketenagakerjaan, tenaga kerja perempuan, judul skripsi hukum ketenagakerjaan, artikel tenaga kerja wanita, permasalahan tenaga kerja wanita, contoh kasus ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja indonesia, perlindungan pekerja perempuan, skripsi hukum tenaga kerja, makalah tenaga kerja wanita, undang undang perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja wanita, UU tenaga kerja wanita, contoh makalah hukum ketenagakerjaan, paper hukum ketenagakerjaan, kasus tenaga kerja di indonesia, Kasus tentang tenaga kerja, contoh skripsi hukum tenaga kerja, judul skripsi hukum tenaga kerja, kasus hukum ketenagakerjaan, makalah tentang hukum ketenagakerjaan, artikel tentang hukum ketenagakerjaan, uu perlindungan tenaga kerja.


sumber: http://www.skripsi-tesis.com/07/27/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kota-jogyakarta-ditinjau-dari-pp-nomor-84-tahun-2000-tentang-pedoman-organisasi-perangkat-daerah-dan-pengaruhnya-terhadap-bidang-kepegawaian-di-pemerintahan-kot-pdf-doc.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar