BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak perempuan yang terpaksa harus bekerja untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Berkaitan dengan perempuan yang bekerja ini Pasal
5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.” Ketentuan Pasal 5 ini membuka peluang kepada perempuan
untuk memasuki semua sektor pekerjaan, dengan catatan bahwa perempuan itu mau
dan mampu melakukan pekerjaan tersebut.
Selanjutnya
di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa “Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha.” Ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini semakin
memperjelas ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa
tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja.
Ketentuan
Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan
dunia usaha. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 dan 6 ini maka dapat dikatakan
bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan Undang-undang yang anti
diskriminasi.
Berangkat
dari ketentuan undang-undang yang melarang adanya diskriminasi antara perempuan
dan laki-laki dalam dunia kerja (das sollen), maka seharusnya di dalam
kenyataannya perempuan yang bekerja memang benar-benar diperlakukan tanpa
adanya diskriminasi dengan laki-laki. Akan tetapi di dalam kenyataannya (das
sein) sering terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam
banyak aspek dari pekerjaan, misalnya dari segi gaji, tunjangan, jenjang
karier, dan lain-lain.
Di antara
sekian banyak profesi yang bisa digeluti perempuan dalam mencari nafkah, ada
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang mewajibkan perempuan tersebut untuk bekerja
di malam hari. Hal ini misalnya pada sebuah pabrik yang memiliki tiga shift jam
kerja yang salah satunya berawal di sore hari dan berakhir pada malam hari.
Salah satu
pekerjaan yang dilakukan di malam hari adalah pekerjaan sebagai penjaga bilyar
di Q-Club Yogyakarta. Pekerjaan sebagai penjaga bilyar di malam hari mempunyai
risiko yang lebih besar dibandingkan pekerjaan yang sama pada siang hari.
Risiko yang muncul antara lain riskan terhadap perlakuan tidak senonoh dari
majikan atau dari pihak lain yang menganggap bahwa perempuan penjaga bilyar
apalagi yang bekerja di malam hari “bisa dibawa”. Banyak kasus pelecehan
seksual bahkan perkosaan yang terjadi pada perempuan yang jam kerjanya pada
malam hari. Tidak sedikit pula masyarakat yang mengejek dan mempunyai pandangan
buruk terhadap perempuan yang bekerja di malam hari. Padahal semua itu terpaksa
dilakukan karena itu memang tuntutan pekerjaan.
Seorang
perempuan, apalagi yang bekerja pada malam hari, harus dilindungi dari
kemungkinan-kemungkinan terkena risiko atas pekerjaan yang dilakukannya. Oleh
karena itu penelitian ini ingin mengungkap bentuk perlindungan hukum yang
seharusnya diterima oleh tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari,
dan perlindungan hukum yang telah dilakukan dalam prakteknya. Dengan demikian
dalam penulisan skripsi ini akan dibandingkan antara das sollen dan das
sein dari perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja perempuan yang
bekerja pada malam hari, khususnya tenaga kerja pada Q-Club Yogyakarta.
Penulis
tertarik meneliti Q-Club karena dari penelitian awal yang dilakukan diketahui
bahwa tenaga kerja perempuan yang menjaga bilyar ada yang mempunyai shift kerja
malam dari jam 8 malam hingga jam 2 pagi. Shift kerja yang demikian membuat
perempuan yang mendapatkan giliran jaga pada jam tersebut mempunyai risiko
kerja yang lebih tinggi dibandingkan rekan kerjanya yang bekerja pada shift
yang lain.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat diketahui bahwa tenaga kerja perempuan yang bekerja pada
malam hari di Q-Club mempunyai kecenderungan mendapatkan risiko kerja yang
tinggi. Oleh karena itulah penulis tertarik untuk meneliti mengenai
perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari dengan studi
kasus pada Q-Club Yogyakarta.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang ada, penulis tertarik untuk meneliti masalah :
- Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club Yogyakarta?
- Apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club Yogyakarta?
C. Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian
ini adalah :
- Untuk mendeskripsikan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club Yogyakarta.
- Untuk mendeskripsikan faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Q-Club Yogyakarta.
D. Manfaat
Penelitian
- Secara teoritis, penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pustaka dalam bidang hukum ketenagakerjaan.
- Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi suatu pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan di bidang ketenagakerjaan.
E. Metode
Penelitian
1. Jenis
Penelitian
a.
Penelitian kepustakaan
Penelitian
kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan dengan jalan mengumpulkan data
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan ilmiah.
b.
Penelitian lapangan
Penelitian
lapangan adalah penelitian yang dilakukan secara langsung pada obyek yang akan
diteliti untuk memperoleh data yang diperlukan.
2. Lokasi
penelitian
Penelitian
dilaksanakan di Kabupaten Sleman Yogyakarta.
3. Responden
Tenaga kerja
perempuan Q-Club yang bekerja di malam hari.
4.
Narasumber
a. Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman atau yang mewakili.
b. Pimpinan
Lentera sebagai salah satu LSM yang bergerak di bidang kepedulian terhadap
perempuan.
5. Teknik
pengumpulan data
a. Wawancara
Yaitu dengan
melakukan tanya jawab secara lisan dengan responden.
b. Studi
pustaka
Yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data yang berkaitan
dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja pada
malam hari dari buku-buku, jurnal, koran, internet, dan sumber-sumber lain yang
relevan.
6. Analisis
Data
Data yang
diperoleh dari sumber-sumber data, dianalisa secara kualitatif dengan metode
berfikir deduktif normatif, yaitu metode berfikir dari hal yang bersifat umum
kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus, yaitu dari hasil penelitian
yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan disusun
menjadi satu secara sistematis sehingga saling melengkapi, dikaitkan dengan
peraturan perundangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga
kerja perempuan yang bekerja pada malam hari.
F.
Sistematika Penulisan
Untuk
memudahkan penulisan dan pembahasan hasil penelitian, maka dibuat sistematika
penulisan sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
Bab ini
menguraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II
KETENTUAN UMUM TENTANG TENAGA KERJA PEREMPUAN
Bab ini
menguraikan tentang kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pekerjaan, aspek hukum ketenagakerjaan dalam hubungan kerja, perlindungan hukum
terhadap tenaga kerja perempuan di Indonesia, perlindungan hukum terhadaptenaga kerja perempuan yang bekerja di malam hari, peran pemerintah dalam
perlindungan tenaga kerja, dan peran karyawan dalam perlindungan tenaga kerja.
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab ini
menguraikan tentang karakteristik wilayah tempat lokasi Q-Club, sejarah umum
perusahaan, pandangan masyarakat tentang usaha bilyard dan perempuan penjaga
bilyard, gambaran umum tentang pekerjaan tenaga kerja perempuan yang bekerja di
malam hari di Q-Club Bilyard Centre, perlindungan hukum terhadap pekerja
perempuan yang bekerja di malam hari di Kabupaten Sleman, faktor-faktor
pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja
perempuan yang bekerja di malam hari di Q-Club Yogyakarta.
BAB IV
PENUTUP
Bab ini
berisi kesimpulan dan saran.
===================================================
Tulisan terkait:
- PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA PT. REFI CHEMICAL INDUSTRY YOGYAKARTA
- PROBLEMATIKA TINDAK PIDANA ABORSI SUATU TINJAUAN NORMATIF
- RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH KOTA JOGYAKARTA DITINJAU DARI PP. NOMOR 84 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP BIDANG KEPEGAWAIAN DI PEMERINTAHAN KOTA JOGYAKARTA
Keyword yang masuk untuk tulisan ini:
makalah hukum ketenagakerjaan, perlindungan tenaga
kerja, tenaga kerja wanita, makalah hukum tenaga kerja, kasus tenaga kerja
indonesia, makalah metode penelitian hukum, masalah tenaga kerja wanita, kasus
tenaga kerja, artikel hukum ketenagakerjaan, skripsi hukum ketenagakerjaan,
kasus ketenagakerjaan, tenaga kerja perempuan, judul skripsi hukum
ketenagakerjaan, artikel tenaga kerja wanita, permasalahan tenaga kerja wanita,
contoh kasus ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja indonesia, perlindungan
pekerja perempuan, skripsi hukum tenaga kerja, makalah tenaga kerja wanita,
undang undang perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja wanita, UU
tenaga kerja wanita, contoh makalah hukum ketenagakerjaan, paper hukum
ketenagakerjaan, kasus tenaga kerja di indonesia, Kasus tentang tenaga kerja,
contoh skripsi hukum tenaga kerja, judul skripsi hukum tenaga kerja, kasus
hukum ketenagakerjaan, makalah tentang hukum ketenagakerjaan, artikel tentang
hukum ketenagakerjaan, uu perlindungan tenaga kerja.
sumber: http://www.skripsi-tesis.com/07/27/restrukturisasi-kelembagaan-pemerintah-kota-jogyakarta-ditinjau-dari-pp-nomor-84-tahun-2000-tentang-pedoman-organisasi-perangkat-daerah-dan-pengaruhnya-terhadap-bidang-kepegawaian-di-pemerintahan-kot-pdf-doc.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar