BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA DAN SUBYEK HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya
hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi
faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum.
Faktor-faktor tersebut antara lain :
1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku
pada masa lampau di suatu tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta
keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku
pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta
surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum
tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat
dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa
lampau.
2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga
dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu.
Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi
hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan
kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat
yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis,
agamis dan psikologis.
4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi
sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara
lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap
adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang
tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh
faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan
aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan
kesadaran hukum masyarakat.
SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Sumber hukum formil adalah sumber hukum
materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber
hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa
sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :
a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha
Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.
Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai
sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan UU dalam
arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya
mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang
dimaksud dengan UU dalam arti
materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi
sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia
yang dimaksudkan dengan UU dalam
arti materiil atau UU dalam arti
yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU
(Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya.
Mengenai perundang-undangan ini,
pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004
yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang
dimaksudkan dengan UU dalam arti
sempit atau UU dalam arti fomil
adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk.
Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU
dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh
presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas
melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan
kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi
Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan
guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan
hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti
materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara
ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan
Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan
keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi
negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak
tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi
negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil
HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapatmengesampingkan
peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal initerutama terjadi pada suatu
negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat
dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk
mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi
pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang
dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah
konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan
tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan
yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu
kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir
discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas
dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal
dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara
tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin
juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi
dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena
itu dasar dari pengambilan keputusan
untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi
Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya
tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber
hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui
bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang
dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini
adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini
berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang
diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai
yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia
bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan
perundangundangannya.
Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai
sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli
tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian
dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran
functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah
keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat
Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk
mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin
sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain
karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang
lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah
mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu
mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu
juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan
tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber
hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari
sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang
kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah
meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian
internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian
internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak
dibatasi demukian menurut Sudikno
Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk
menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya
traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari wakil-wakil rakyat.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan
kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat
dipersamakan dengan orang yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum.
Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti
orang. Hukum menciptakan badan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau
kelompok manusia sebagai subyek hukum itu sangat diperlukan karena hal itu
bermanfaat bagi lalu lintas hukum. Hukum Administrasi Negara memiliki ruang
lingkup yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah
sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan
tindakan-tindakan khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subyek
hukum. Tindakan hukum ini bisa dilakukan oleh manusia atau orang yang telah
dilekati berbagai status dan kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau
aparatur pemerintah yang biasanya dilakukan oleh pegawai negri maupun badan
hukum public yang bertindak sebagai organ negara. Dapat dikatakan bahwa subyek
hukum dalam lapangan HAN adalah :
1. Pegawai Negri;
2. Jabatan-jabatan;
3. Jawatan publik, dinas-dinas public,
badan usaha milik negara/daerah;
4. Daerah swapraja dan daerah swatantra
(daerah kabupaten/kota dan propinsi);
5. Negara
Pegawai Negri
Dimaksudkan dengan pegawai negri adalah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan
perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengangkatan seorang WNI menjadi pegawai negri sudah ditentukan dengan
tegas. Ia tidak dibenarkan menerima keuntungan-keuntungan lain dari haknya
selain yang diperkenankan menurut aturan perundang-undangan. Di sini terlihat
bahwa pegawai negri merupakan pendukung hak dan kewajiban, dimana ia berhak
menerima sesuatu yang yang diperkenankan tetapi di dalam penerimaan itu
kepadanya dibebankan kewajiban menjalankan/memelihara hak yang diterimanya
sesuai peraturan perundang-undangan.Contoh hak dan kewajiban tersebut
diantaranya :
-Hak menerima gaji dan tunjangan lain
yang sah, memperoleh cuti;
- Hak untuk memangku suatu jabatan;
- Kewajiban untuk membayar pajak;
- Kewajiban untuk melaksanakan tugasnya
sesuai aturan perundang-undangan yang bersumber dari lapangan hukum publik.
Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka
susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup
pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negri. Jabatan negri
adalah jabatan yang mewakili pemerintah. Sedangkan dimaksudkan dengan badan
negara misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga negara di bidang
eksekutif disebut departemen atau lembaga pemerintah non departemen pada
tingkat tertinggi dan jabatan-jabatan pad tingkat di bawahnya. Di bidang
lainnya haruslah dilihat dalam fungsi politik dan yudikatif, seperti jabatan
karena keanggotaan pada kelembagaan negara. Jabatan-jabatan demikian ini adalah
jabatan negara yaitu jabatan yang mewakili negara. Jabatan dapat dipandang dari
berbagai segi, misalnya jabatan structural,
jabatan fungsional. Jabatan sebagai subyek hukum dalam lapangan HAN adalah
sebagai pendukung hak dan kewajiban, oleh karena itu jabatan juga memiliki kewenangan
hukum sebagaimana pegawai negri. Karena kewenangannya itu ia berhak melakukan
sesuatu yang dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban pada lapangan hukum publik.
Sebagai contoh polisi berhak menangkap orang yang mengganggu ketertiban umum.
Hak menangkap itu ada pada si polisi karena jabatan sebagai penjaga keamanan
dalam kesatuan polisi, bukan pada orangnya. Dengan demikian seseorang yang
memangku jabatan berhak menggunakan jabatan itu di dalam tugas, kedudukan dan
kewenangannya. Atas penggunaan jabatan itu pada gilirannya ia berkewajiban
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dalam jabatannya.Jabatan itu melekat
pada diri seseorang, maka orang yang memangku jabatan disebut pejabat. Dan
kontinuitas jabatan dapatlah dilihat pada bergantinya pejabat terhadap sesuatu
jabatan. Jabatan bersifat tetap sedangkan pejabat dapat berganti orang yang
mendudukinya.
Jawatan, Dinas dan BUMN/BUMD
Jawatan adalah kesatuan organisasi
aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan
kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang
dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Oleh
karena itu jawatan berkewajiban memlihara dan menyimpan kekayaan negara/daerah.
Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli, dipergunakan dan disimpan oleh
jawatan selalu dicantumkan pada barang itu label yang bertuliskan “Milik
Negara”. Dan pembelian atas barang itu dilakukan atas nama negara.Sedangkan
dinas, dirumuskan sebagai sekelompok bagian organisasi yang secara khusus
mengerjakan suatu tugas fungsional tertentu yang bersifathomogen. Di bidang
administrasi negara, organisasi demikian ini dinamakan dinas publik, yaitu
organisasi yang bertugas menyelenggarakan kepentingan umum. Oleh karena itu ia
berhak bertindak atas nama negara dan berkewajiban menyelenggarakan tugas-tugas
kenegaraan secara fungsional.Adapun BUMN/BUMD
adalah sama kedudukannya dengan jawatan dandinas hanya saja BUMN/BUMD ini lebih diarahkan pada
tugas-tugas fungsional yang bukan saja menyelenggarakan kepentingan umum, akan
tetapi disertai dengan upaya perolehan keuntungan. Di dalam praktek ternyata
ada juga yayasan-yayasan pemerintah, perusahaan-perusahaan negara, partisipasi
negara dalam perusahaan-perusahaan swasta dan yayasan-yayasan partikelir dengan
suatu macam pengendalian oleh pihak pemerintah yang cukup besar. Pada masa
otonomi daerah saat ini ternyata dinas-dinas daerah sering berubah nama dan
sering terjadi penggabungan antara dinas yang satu dengan dinas yang lain. Hal
ini harapannya dilakukan untuk mencapai efisiensi dan juga mengingat keadaan
keuangan negara dan daerah karena pada masa awalotonomi daerah ini, keadaan
keuangan daerah terutama daerah yang dari segi sumber kekayaan alamnya miskin
merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan bagi para pegawainya.
Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra
(Daerah Kabupaten/Kota dan
Provinsi)
Daerah ini adalah suatu kesatuan wilayah
dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan
atas hak swapraja yangdiakui ataukah karena hak otonom yang diperolehnya.
Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan
mengatur rumah tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya
yang demikian itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.
Negara
Negara adalah organisasi dari sekumpulan
rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah
berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya. Di dalam kedudukannya
sebagai subyek hukum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur
dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewajiban mencapai
tujuan yang ditetapkan. Sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber
dari lapangan hukum public sehingga cakupannya luas dan menyeluruh dalam
hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
Buku Sumber :
- Farid Ali, Drs, SH, Msc. 1996, Hukum
Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta;
- Muchsan, SH, 1998, Pengantar Hukum
Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta;
- Philipus M. Hadjon. et al, 1993,
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta;
- Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. SH,
1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta;
- Utrecht, E, 1986, Pengantar Hukum
Administrasi Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya;
- Victor Situmorang, SH, 1989,
Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta;
#part4
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Casino Table Games - Casino Poker at Venue
BalasHapusThe game av보는곳 of Texas Hold'em is now available at Casino Table 여수 op 사이트 Games. The $25 minimum deposit requirement for a casino table 스포츠분석 game is $10. There xbet is 토토 사이트 중계 a minimum