1. DEFINISI
Perikatan adalah
hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta
kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya
wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus
diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1.
Hubungan hukum ;
2.
Kekayaan ;
3.
Pihak-pihak, dan
4.
Prestasi.
Apakah
maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat,
hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak
lainnya.
Apabila
satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan
supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran (kriteria)
tertentu.
Hak
perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan
hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap
seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa
hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam
perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan,
misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
2. SUMBER HUKUM PERIKATAN
Sumber
hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1.
Perjanjian ;
2.
Undang- undang, yang dapat dibedakan
dalam Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena
perbuatan manusia yang Halal ;
Melawan hukum;
3.
Jurisprudensi;
4.
Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5.
Ilmu pengetahuan hukum.
Ada
3. Jenis Perikatan
Perikatan
dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya;
a.Perikatan
untuk memberikan sesuatu;
b.
Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c.
Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi
sesuatu (geven) dan untuk berbuat
sesuatu (doen) dinamakan perikatan positif dan perikatan
untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
d.
perikatan mana suka (alternatif);
e.
perikatan fakultatif;
f.
perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan ondeelbaar);
h.
perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya,
maka dapat dibedakan
a.
perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk
atau solidair) ;
b.perikatan
pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya,
maka dapat dibedakan:
a.
perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan
bersyarat.
Apabila diatas
kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal Ilmu
Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai berikut:
1. Perikatan
untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2.
Perikatan bersyarat;
3.
Perikatan dengan ketetapan waktu;
4.
Perikatan mana suka (alternatif);
5.
Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk,
solidair);
6.
Perikatan dengan ancaman hukuman.
4.
Perikatan
Untuk Memberi Sesuatu
Dalam
setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang untuk
menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang bapak
rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Kewajiban yang
terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan tertentu,
yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai
perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran yang
sempurna.
Dari ketentuan
diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah perikatan
untuk menyerahkan (leveren) dan
merawat benda ( prestasi) sampai pada
saat penyerahan dilakukan.
Kewajiban
menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat merupakan
kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir
maksudnya hal- hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari
benda yang diperjanjikan. Dengan perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam
keadaan baik, dan tidak turun harganya. Apabila dalam perjanjian memberikan
sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda yang bersangkutan, kewajiban itu
termasuk kewajiban preparatoir.
Didalam kewajiban memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara
benda- benda tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).
5.
Perikatan
Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
“
Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi
berupa biaya dan bunga” (Pasal 1239 KUH Perdata).
Dalam pada itu,
yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dibuat
berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada hakim
agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang
berutang, dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada
alasan untuk itu ( Pasal 1240 KUHPerdata).
Ketentuan ini
mengandung pedoman untuk melakukan Eksekusi
Riel pada perjanjian agar tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud
dengan riele eksekusi ialah kreditur
dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur
berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal itu dilakukan apabila debitur
enggan melaksanakan prestasi itu.
Riele
eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat
sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Pada perikatan
untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi riele, yaitu apabila perikatan
itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau bernyanyi. Dalam hal
ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi. Di samping
menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa (dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur
menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar dapat dibuktikan bahwa ia menderita
kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang paksa cukuplah kreditur
mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Sebagaimana
diketahui, untuk melaksanakan riele eksekusi harus dipenuhi satu syarat, yaitu
izin dari hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu
orang tidak diperbolehkan menjadi hakim sendiri. Seorang kreditur yang
menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi
kewajibannya, harus minta bantuan pengadilan. Akan tetapi, sering debitur dari
semula sudah memberikan persetujuan apabila ia sampai lalai, kreditur berhak
melaksanakan sendiri hak- haknya menurut perjanjian tanpa perantaraan hakim.
Jadi, pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur tanpa melalui
hakim disebut parate eksekusi.“jika
perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, pihak manapun yang
berbuatberlawanan dengan perikatan, karena pelanggaran itu dan karena itu pun
saja,berwajiblah ia akan penggantian biaya rugi dan bunga “ ( Pasal
1242 KUH Perdata).
6.
Ingkar
Janji (Wanprestatie)
Wujud dari tidak
memenuhi perikatan itu ada empat macam, yaitu :
-
Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
-
Debitur terlambat memenuhi perikatan;
-
Debitur memenuhi hanya sebagian;
-
Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Dalam
kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan karena
ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk melaksanakan
perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan prestasi
ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya.
Pernyataan
Lalai (ingebreke stelling)
Akibat
yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat
meminta ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya.
Adanya kewajiban
ganti rugi bagi debitur, maka Undang- undang menentukan bahwa debitur harus
terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling).
“Lembaga
“Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada sesuatu
fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (Pasal 1238 KUH Perdata).
“ yang berutang
adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis
itu telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan,
bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
(Pasal
1238 KUH Perdata)
Bentuk-
bentuk pernyataan lalai bermacam- macam, dapat dengan :
1. Surat
Perintah (bevel)
Yang
dimaksud dengan surat perintah ( bevel)
adalah exploit juru sita. Exploit adalah perintah lisan yang
disampaikan juru sita kepada debitur. Didalam praktek, yang ditafsirkan dengan exploit ini adalah “salinan surat
peringatan” yang berisi perintah tadi, yang ditinggalkan juru sita pada debitur
yang menerima peringatan. Jadi bukan perintah lisannya padahal “turunan” surat
itu tadi adalah sekunder.
2. Akta
Sejenis (soortgelijke akte)
Membaca
kata- kata akta sejen is, maka kita mendapat kesan bahwa yang dimaksud dengan
akta itu ialah akta atentik yang
sejenis dengan exploit juru sita.
3. Demi
Perikatan Sendiri
Perikatan
mungkin terjadi apabila pihak- pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian
dari debitur didalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan
waktu. Secara teoritis suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan
lampaunya suatu waktu, keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
7.
Ganti
Rugi
“
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak
memenuhi
perikatan itu”.
(Pasal
1243 KUH Perdata). “ganti rugi terdiri dari biaya rugi dan bunga” (Pasal
1244 s.d. 1246 KUH Perdata). “ ganti rugi itu harus mempunyai hubungan langsung
(hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248 KUHPerdata).
Ada kemungkinan
bahwa ingkar janji itu bukan kesalahan debitur, tetapi keadaan memaksa (force mayeur) bagaimana ganti rugi itu
diselesaikan oleh ajaran resiko.
Pedoman-
pedoman yang diberikan Undang- undang jika terjadi keadaan memaksa adalah
sebagai berikut :
1.
“Dalam perikatan untuk memberikan
sesuatu tertentu, sejak perikatan akhir benda itu atas tanggungan kreditur.
Jika debitur lalai menyerahkannya, sejak kelalaian itu benda tersebut menjadi
tanggungan debitur” ( Pasal 1237 KUHPerdata).
2.
“Debitur
tidak membayar ganti rugi, jika ia berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu
yang diwajibkan, karena adanya keadaan memaksa” (Pasal 1245 KUHPerdata).
3.
“Jika
benda yang dijual berupa barang sudah ditentukan maka walaupun penyerahannya
belum dilakukan sejak saat pemberian tanggung jawab ada pada debitur” (Pasal 1460 KUHPerdata ).
4.
“ Debitur dibebaskan dari perikatan,
jika sebelum ia lalai menyerahkan benda, benda itu musnah atau hilang “ (Pasal
1444 KUHPerdata).
8.
Perikatan
Bersyarat
“
Perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih
akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan
perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak
terjadinya peristiwa tersebut” (Pasal 1253 KUH Perdata).
Perikatan
bersyarat dilawankan dengan perikatan murni yaitu perikatan yang tidak mengandung
suatu syarat.
Suatu syarat harus tegas
dicantumkan dalam perikatan. Undang- undang menentukan syarat- syarat yang
tidak boleh dicantumkan dalam suatu perikatan, yaitu:
1.
bertujuan melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan ;
2.
bertentangan dengan kesusilaan ;
3.
dilarang undang- undang ;
4.
pelaksanaannya tergantung dari kemauan orang terikat.
Salah satu
syarat yang penting didalam perjanjian timbal balik adalah ingkar janji.
“Ingkar Janji adalah syarat batal” (Pasal 1266 KUHPerdata).
Syarat batal
dianggap selalu ada dalam perjanjian timbal balik. Jika syarat batal itu terjadi,
perjanjian tidak batal dari segi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada
hakim. Permintaan itu juga harus dilakukan walaupun ingkar janji sebagai syarat
batal dicantumkan didalam perjanjian.
9.
Perikatan
Dengan Ketetapan Waktu
Perikatan
dengan ketetapan waktu adalah suatu perikatan yang tidak menangguhkan perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya. Ketetapan waktu yang dapat
menangguhkan atau mengakhiri perikatan.
10. Perikatan Alternatif
Dalam
perikatan alternatif debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu barang yang
disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa yang berpiutang untuk
menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.
Hak pilih ada
pada yang berpiutang jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada yang
berpiutang.
Perikatan
alternatif menjadi murni jika salah satu dari barang- barang yang dijanjikan hilang.
1. “
jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan
“( pasal
1274 KUHPerdata).
2. “
jika salah satu barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah” (pasal 1275KUH
Perdata).
3. “
jika salah satu barang yang dijanjikan karena kesalahan yang berutang tidak
lagi dapat diserahkan” (pasal 1275 KUH Perdata)
11. Perikatan Tanggung Renteng
“ suatu
perikatan terjadi antara beberapa orang yang berpiutang, jika didalam perjanjian
secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan
seluruh hutang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan
orang yang berhutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan
dibagi antara orang yang berpiutang tadi ( Pasal 1278 KUHPerdata).
Perikatan
tanggung-menanggung yang pihaknya terdiri dari beberapa kreditur itu dinamakan
perikatan tanggung menanggung aktif.
Hak
Pilih Pada Debitur
Hak
pilih pada debitur adalah terserah kepada yang berutang untuk memilih apakah ia
akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya di antara
orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu.
Meskipun
demikian pembebasan yang diberikan salah seorang yang berpiutang dalam suatu
perikatan tanggung menanggung, tidak dapat membebaskan si berpiutang untuk selebihnya
dari bagian orang yang berpiutang tersebut.
Tanggung
Renteng Pasif
Tanggung
renteng pasif adalah terjadinya suatu periktatan tanggung menanggung diantara
orang-orang yang berhutang, yang mewajibkan mereka melakukan suatu hak yang
sama. Demikian pula salah seorang dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan
oleh salah seorang membebaskan orang-orang berutang yang lainnya terhadap si
berpiutang.
Yang berpiutang
dalam suatu perikatan tanggung menanggung dapat menagih piutangnya dari salah
seorang berutang yang dipilihnya dengan tidak ada kemungkinan bagi orang ini untuk
meminta supaya utang dipecah.
Perikatan
tanggung renteng memberi jaminan yang kuat kepada penagihan terhadap si A apabila
memenuhi kegagalan, ia dapat menagih seluruh piutang kepada si B dan kalau ini pun
gagal ia dapat menagihnya kepada si C. oleh karena itu, hipotek, gadai.,
fiducia, dan perjanjian tanggung renteng termasuk dalam Hukum Jaminan.
“undang-undang
juga memberikan pengaturan tentang hubungan intern antara para debitur dalam
hal salah seorang dari debitur yang telah melunasi seluruh hutangnya, bertanggung
jawab untuk bagiannya sendiri dan tidak untuk bagian dari debitur lainnya dan
berhak menuntut kembali dari orang-orang yang turut berutang lainnya jumlahnya yang
sesuai dengan bagian masing-masing” (Pasal 1293 KUHPerdata).
Di dalam
praktik, yang selalu terjadi adalah perikatan tanggung menanggung pasif.
12. Perikatan yang Dapat Dibagi dan
yang Tidak Dapat Dibagi
Perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan mengenai suatu
barang yang penyerahannya, atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi
atau tidak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun perhitungan.
Perikatan yang
dapat dibagi (deelbaar) dan periktaan
yang tidak dapat dibagi (ondeelbaar)
merupakan bagian yang sukar. Pasal 1296 dan seterusnya, merupakan
ketentuan-ketentuan yang gelap dalam KUHPerdata.
Secara
samar-samar Pasal 1296 dan 1297 KUHPerdata membedakan perikatan
yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi, berdasarkan sifat dan
maksud (strekking). Perbedaan berdasarkan sifat dan maksud perikatan itu
dikatakan sama, karena criteria diatas tidak menunjukkan suatu perbedaan yang
tepat antara perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Perikatan dapat
dibagi dan yang tidak dapat dibagi itu, lebih tepat tidak berdasarkan sifat dan
maksudnya, tetapi kriteria untuk membedakannya ialah apakah suatu perikatan itu
ditinjau dari pengertian hukum (rechkundigezin)
dapat dibagi atau tidak dapat dibagi.
Hal ini
bergantung pada apakah prestasi itu dapat dibagi-bagi dalam bagian yang terpisah-pisah.
Misalnya, seekor fisiknya dapat dibagi-bagi, tetapi dalam pengertian hukumnya
tidak dapat dibagi karena siapakah yang akan memberi lembu yang dipotong. Keadaan
demikian itu, telah melenyapkan hakikat dari lembu.
Demikian juga
sekelompok yang menurut pengertian fisiknya dapat dibagi-bagi apabila dari
perikatan yang dimaksud ialah untuk membangun suatu peternakan. Dalam hal ini, kumpulan
ternak itu dipandang sebagai suatu kelompok yang tidak dapat dibagi-bagi.
13. Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman
adalah suatu keterangan sedemikian rupa dari seseorang untuk jaminan
pelaksanaan perikatan, yang diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu
tidak dipenuhi.
Maksud dari
ancaman hukuman tersebut adalah :
1.
untuk memastikan agar perikatan itu
benar- benar dipenuhi;
2.
untuk menetapkan jumlah ganti rugi
tertentu apabila terjadi wanprestasi dan untuk
menghindari
pertengkaran tentang hal itu.
Dengan adanya
janji ancaman hukuman tersebut, maka kreditur tidak bebas darikewajiban untuk
membuktikan tentang besarnya jumlah kerugian yang dideritanya.
Ancaman hukuman
bersifat accesoir
Batal perikatan
pokok mengakibatkan batalnya ancaman hukuman. Batalnya ancaman
hukuman tidak
berakibat batalnya perikatan pokok.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Bet365.lv - Casino and Gaming Software
BalasHapusBet365.lv 양산 출장마사지 has been operating 경주 출장마사지 since 2016. The platform offers 영주 출장마사지 sports betting, casino games and table games. 포천 출장마사지 The company is headquartered 안산 출장마사지 in Gibraltar,