Pengertian Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa ahli yang mencoba memberikan Pengertian Tentang Hukum Tata Usaha Negara, diantaranya :
JHP Bellafroid menyatakan
bahwa Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan
aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi
pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
Oppenheim mengemukakan
bahwa Hukum Administrasi Negara adalah Suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum
Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
Logemann mengetengahkan
Hukum Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma
yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat
Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang
khusus. Hukum Administrasi Negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur
pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan
administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara.
De La Bascecour Caan menyatakan
bahwa Hukum Administrasi Negara adalah Himpunan peraturan-peraturan tertentu
yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi). Dengan demikian
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan
pemerintahannya. Hukum Administrasi Negara terbagi atas dua bagian, yakni :
Pertama, Hukum Administrasi Negara menjadi sebab maka negara berfungsi atau
bereaksi; Kedua, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara warga
negara dengan pemerintah.
Sir W.Ivor Jenning mengemukakan
bahwa Hukum Administrasi Negara adalah Hukum yang berhubungan dengan
administrasi negara. Hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas
dari pejabat-pejabat administrasi.
R. Kranenburg memberikan
definisi Hukum Administrasi Negara dengan memperbandingkannya dengan Hukum Tata
Negara, meskipun hanya sekedar perlu untuk pembagian tugas. Menurutnya Hukum
Administrasi Negara adalah meliputi hukum yang mengatur susnan dan wewenang
khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk
mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai
pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai
perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan
sebagainya.
E.Utrecht mengemukakan
bahwa Hukum Administrasi Negara/Hukum Pemerintahan adalah Hukum yang menguji
hubungan hukum istimewa yang biladiadakan akan memungkinkan para pejabat
administrasi negara melakukanTugas mereka yang khusus.
Prajudi Atmosudirdjo merumuskan
HAN sebagai “ Hukum yang mengenai Pemerintah beserta aparatnya yang
terpenting yakni Administrasi Negara” selanjutnya dikatakan bahwa “ hukum
administrasi negara mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para
pejabat Administrasi Negara ” bertujuan untuk menjamin adanya Administrasi
Negara yang bonafit, artinya yang tertib, sopan, berlaku adil dan obyektif,
jujur, efisien dan fair. Dinyatakan juga bahwa hukum administrasi negara itu
merupakan hukum mengenai Administrasi Negara dan hukum hasil ciptaan
Administrasi Negara, sehingga Hukum Administrasi Negara pada dasarnya dapat
dibedakan dalam dua klasifikasi yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan
Hukum Administrasi negara yang otonom.
#part2
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....