Hukum Administrasi Negara Heteronom
Bersumber
pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi
Administrasi Negara (alat tata usaha negara) dan tidak boleh dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini mencakup
aturan tentang :
a. Dasar-dasar dan prinsip umum
administrasi negara;
b.Organisasi administrasi negara,termasuk
juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi;
c. Berbagai aktivitas dari administrasi
negara;
d. Seluruh sarana administrasi negara;
serta
e. Badan peradilan administrasi
Hukum Administrasi Negara
Otonom
Bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam
arti yang luas, yurisprudensi dan teori.Hukum ini merupakan hokum operasional
yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara sendiri. Oleh karena
itu dapat diubah oleh pemerintah/administrasi negara (alat tata usaha negara)
setiap waktu bila perlu tidak melanggar asas kepastian hukum, dan asas kepentingan
umum.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan
bahwa pemerintah dijalankan oleh penguasa eksekutif beserta aparatnya,
sedangkan administrasi negara dijalankan oleh penguasa administrasi beserta
aparatnya. Oleh karena itu Indonesia berdasarkan ketentuan UUD 1945 kekuasaan
eksekutif dan administatif berada dalam satu tangan yakni Presiden, maka
pengertian HAN yang luas terdiri atas lima (5) unsur, yaitu :
1) HTP : hukum eksekutif atau
hokum tata pelaksanaan UU, yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan
public (kekuasaan yang berasal dari kedaulatan rakyat).
2) HTUN : hukum mengenai surat
menyurat, rahasia dinas dan jabatan,registrasi, kearsipan dan dokumentasi,
legalisasi, pelaporan dan statistic,
tata cara penyusunan dan penyimpanan
berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan
penerbitan-penerbitan negara. Atau sering dikenal dengan Hukum Birokrasi.
3) Hikum Administrasi Negara dalam
arti sempit : hukum tata pengurusan rumah tangga negara baik intern maupun
ekstern.
4) Hukum Administrasi Pembangunan : mengatur
campur tangan pemerintah dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mengarahkan
kepada perubahan yang telah direncanakan.
5) Hukum Administrasi Lingkungan : mengatur
campur tangan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
Sjachran Basah mengemukakan
bahwa sebagai inti hakekat Hukum Administrasi Negara adalah : Pertama, memungkinkan
administrasi negara untuk menjalankan fungsinya; Kedua, melindungi keluarga
terhadap sikap tindak (perbuatan) administrasi negara dan juga melindungi
administrasi negara itu sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa melindungi sikap
tindak administrasi negara di satu pihak dan warga negara di lain pihak, pada
dasarnya menciptakan kepastian hukum yaitu segala sikap tindak administrasi
negara harus senantiasamemperhatikan batas-batas, baik batas atas maupun bawah.
Batas asas, dimaksudkan taat asas yaitu bahwa sikap tindak administrasi negara
dalam mewujudkan tugas kekuasaannya, di antaranya mengeluarkan keputusan, maka putusan-putusan
itu apabila lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundang-undangan
yang lebih tinggi. Batas bawah, maksudnya bahwa peraturan yang dibuat tidak
boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga negara.
Kesimpulan : dapat
dikatakan secara ringkas bahwa yang dimaksudkan dengan Hukum Administrasi
negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam
menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara
dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga
negara. HAN sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan
negara oleh administrasi negara. Keberadaan hukum administrasi negara berperan
mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, disamping itu juga
berperan untuk membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi
negara.
APARAT PEMERINTAH
Victor Situmorang dalam
bukunya “Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara” meninjau pengertian
Administrasi Negara/Tata Usaha Negara dan Pemerintah dari dua (2) segi :
a) Tinjauan dari para penganut teori
residu yang terkena pengaruh teori Trias
Politika (dengan tokoh Van Vollen
Hoven), menyatakan bahwa administrasi negara/tata usaha negara adalah
gabungan jabatan-jabatan, berupa aparat/alat administrasi yang dibawah pimpinan
pemerintah melaksanakan sebagian pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) berupa
fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan, badan
legislatif dan badan-badan pemerintah dari persekutuan hukum yang lebih rendah
dari persekutuan negara.Persekutuan-persekutuan hukum yang lebih rendah dari
negara adalah daerah yang masin-masing diberi kekuasaan untuk memerintah
sendiri daerahnya atas inisiatif sendiri atau berdasarkan suatu delegasi
kekuasaan dari pemerintah pusat (dulu dikenal dengan daerah swatantra tingkat I,II,III
serta Daerah Istimewa).
b) Tanpa pengaruh teori Trias Politika, dikemukakan oleh AM
Donner bahwa Administrasi negara adalah badan yang melaksanakan/menyelenggarakan
tujuan negara. Pendapat ini dikemukakan oleh Donner karena dia meninjau dari
segi fungsi negara yakni sebagai penentu tujuan negara.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan
ada tiga (3) arti daripada
Administrasi Negara, yaitu :
1) Sebagai aparatur negara, aparatur
pemerintah, atau sebagai institusi politik;
2) Sebagai “fungsi” atau sebagai
aktivitas melayani atau sebagai kegiatan “pemerintah operasional; dan
3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan
UU.
WF Prins membedakan
pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam
arti luas : seluruh kekuasaan yang ada dalam suatu negara (legislative,
eksekutif, yudikatif, dan polisionil), jadi identik dengan negara. Pemerintah
dalam arti sempit : kekuasaan yang mempunyai tugas khusus, yakni melaksanakan
tujuan dari peraturan perundangan (eksekutif).
Muchsan menyatakan
bahwa aparat pemerintah (dalam arti sempit) adalah para pejabat yang
melaksanakan kekuasaan eksekutif. Di negaraIndonesia berdasarkanketentuan UUD 1945 bentuk dari aparat pemerintah
dalam arti sempit adalah Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan dengan para Mentri sebagai pembantu Presiden
beserta jabatan-jabatan bawahan lainnya.
Philipus M.Hadjon dkk mengemukakan
bahwa pemerintahan dapat difahami melalui dua pengertian : di satu pihak dalam
arti “fungsi pemerintah” (kegiatan memerintah), di lain pihak dalam arti
“organisasi pemerintah” (kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintah). Fungsi
dari pemerintah itu dapat ditentukan sedikit banyak dengan menempatkannya dalam
hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan. Pemerintahan dapat dirumuskan
secara negatip sebagai segala macam kegiatan penguasa yang tidak dapat
disebutkan sebagai suatu kegiatan perundang-undangan atau peradilan. Perbedaan
antaraperundang-undangan, peradilan, dan pemerintah ini mengingatkan kita pada
Trias Politika. Dalam ajaran yang sudah lama ini dianut pandangan tentang
adanya suatu pemisahan diantara kekuasaan pembuat undang-undang kehakiman dan
pihak pelaksana (eksekutif). Dewasa ini “pemerintahan” ini tidak sama dengan
“kekuasaan eksekutif”. Banyak jenis pemerintahan yang tidak dapat dipandang
sebagai pelaksanaan dari undangundang seperti pemberian subsidi tertentu, atau
tugas melaksanakan pekerjaan umum. Bagaimanapun di kalangan para ahli hukum
administrasi negara di tahun-tahun akhir ini telah berkembang perhatian yang
luas terhadap keputusan keputusan yang bersifat umum, yakni rencana-rencana,
peraturan-peraturan kebijaksanaan, juga peraturan pemberian kuasa (wewenang).
Tetapi perhatian itu lebih banyak terarah pada suatu pendekatan aturan-aturan
yang sah dari sudut pandang hukum administrasi, bukan pada suatu pendekatan
dari sudut hukum politik tata negara.
Adapun ruang lingkup dari Hukum Administrasi
Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara
(administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan
kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara
dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan
hukum kepadakeduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu
sendiri.Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut
campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi
Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan
complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN. Secara historis pada
awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang hanya menjaga
ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat. Oleh
karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan
masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan
hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan
masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai
dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang dan bahkan
statis. Keadaan seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesia
maupun di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu
(sekecil, sesederhana dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak
turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan
kemungkinan terjadinya hal tersebut, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur
pemberianjaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila
sewaktuwaktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat
dan bagi administrasi negara sendiri. Untuk mewujudkan cita-cita itu tepatlah
apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah
bahwa fungsi hukum secara klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya
untuk menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu
hukum harus tidak dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga
sebagai sarana pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat
berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Di samping
itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu memberi
motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang lebih maju, tidak terpaku kepada
pemikiran yang konservatif dengan
tetap memperhatikan faktor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan
masyarakat. Namun demikian seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar
Kusumaatmaja hukum tetap harus memperhatikan, memelihara dan mempertahankan
ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum.Mengenai ruang lingkup yang
dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan
ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi :
1) Hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2) Hukum tentang organisasi negara;
3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas
dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4) Hukum tentang sarana-sarana dari
administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5) Hukum administrasi pemerintah daerah
dan Wilayah, yang dibagi menjadi :
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6) Hukum tentang Peradilan Administrasi
Negara.
Kusumadi Pudjosewojo,
membagi bidang-bidang pokok Hukum
Administrasi Negara sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan;
2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum
Pajak;
3. Hukum Hubungan Luar Negri;
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Walther Burekhardt menyebutkan
bidang-bidang pokok bagian dari
Hukum Administrasi Negara, yaitu :
1. Hukum Kepolisian, berisi
aturan-aturan hukum yang mengandung norma untuk bertingkah laku, bersifat
larangan/pengingkaran dan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap
kebebasan seseorang guna kepentingan keamanan umum;
2. Hukum Perlembagaan, yaitu
aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada panguasa untuk menyelenggarakan
perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, Ilmu
Pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain
(pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah
sakit). Dengan meluasnya bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka
penguasa wajibmengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan
tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
3. Hukum Keuangan, yaitu aturan-aturan
hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas
penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi
negara dan lainlainnya.
KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DALAM LAPANGAN HUKUM
Hukum Administrasi Negara merupakan
salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus. HAN merupakan ilmu hukum
yang tidak statis, akan tetapi berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dalam masyarakat. Di dalam ilmu hukum publik, mula-mula HAN merupakan bagian
dari HTN, kuliahkuliah HAN ditempelkan dalam HTN, akan tetapi karena timbulnya Welfare State, negara hukum modern yang
mengutamakan kesejahteraan rakyat pada akhir abad 19 dan permulaan abad20
(antara tahun (1946-1948) diadakan
pemisahan antara HAN dengan HTN. HAN berkembang dengan pesat, kemudian HAN
diakui merupakan bagian tersendiri dari hukum publik dan sebagian ada pada
hukum privat.
Philipus M. Hadjon dkk mengemukakan
bahwa hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum
pidana (publik). Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting (esensial)
bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak
diserahkan pada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Hukum
privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan pada pihak
partikelir. Diantara bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Oleh
karenanya HAN dapat dikatakan sebagai “hukum antara”.
Ada dua golongan pendapat mengenai
hubungan antara HAN dengan HTN. Golongan pertama, menyatakan ada perbedaan
yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN. Golongan kedua menyatakan tidak ada perbedaan
yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN. Para ahli yang berpendapat bahwa ada perbedaan
yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN adalah Oppenheim, Van Vollenhoven dan Logeman. Sedangkan pendapat kedua
yang menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN
diikuti oleh Kranenburg, Prins, dan
Prajudi Atmosudirdjo.
Oppenheim, menyatakan
bahwa yang dipersoalkan HTN adalah negara dalam keadaan berhenti sedangkan HAN
adalah peraturan-peraturan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak. HTN
merupakan kumpulan peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat
perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan
tugas pekerjaan dari
pemerintah modern antara bebeeapa alat
perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah
sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang
tinggi maupun yang rendah dalam menggunakan wewenangnya yang telah
diberikan/ditetapkan dalam HTN.
Van Vollenhoven menyatakan
bahwa yang termasuk di dalam HAN, adalah semua peraturan hukum nasional sesudah
dikurang HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil.
Hubungan antara HTN dengan HAN,yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh
wewenang dari HTN dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus
berdasarkan atau sesuai dengan HAN.
Logeman mengemukakan
bahwa HTN merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan HAN/HTP
merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa.
Menurutnya HTN mempelajari :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam
susunan suatu negara;
b. Siapa yang mengadakan jabatan
tersebut;
c. Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan
itu ditempati oleh pejabat;
d. Fungsi/lapangan kerja dari
jabatan-jabatan itu;
e. Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan
itu;
f. Hubungan antara masing-masing
jabatan;
g. Dalam batas-batas manakah organ-organ
kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan yang dipelajari dalam HAN/HTP
yaitu sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum
istimewa yang dilakukan oleh para
pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Kranenburg, Prins dan Prajudi
Atmosudirdjo menyatakan bahwa antara HAN dengan HTN
tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil, perbedaan yang ada hanya pada titik
berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara
sebagai keseluruhan, sedangkan HAN fokusnya merupakan bagian khusus dari HTN.
Kranenburg menyatakan
bahwa kalau di dalam praktek ada perbedaan
hanya karena untuk mencapai kemanfaatan dalam penyelidikan. Menurutnya yang
digolongkan dalam HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum
dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD
dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom), HAN berisi UU dan peraturan
peraturan khusus misalnya : hukum kepegawaian.
Prins mengemukakan
bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari
negara dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara, sedangkan HAN
menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang hanya penting bagi para
spesialis. Disendirikannya HAN dari HTN tidak karena adanya perbedaan tugas
antara HTN dan HAN, akan tetapi karena sudah sedemikian berkembangnya HAN,
sehingga memerlukan perhatian tersendiri bukan sebagai tambahan/sampiran HTN
saja.
Prajudi Atmosudirdjo menyatakan
bahwa perbedaan HTN dan HAN hanya terletak pada titik berat dalam pembahasan.
Di dalam mempelajari HTN fokus perhatian ada pada konstitusi negara sebagai
keseluruhan, sedangkan di dalam HAN fokus atau titik berat perhatian kita
secara khas kepada administrasi negara. Hubungan antara HAN dengan HTN mirip
dengan hubungan antaraHukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang
merup akan spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN
merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga
asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi
negara berlaku pula bagi HAN.
Buku Sumber :
- Muchsan, SH, 1982, Pengantar Hukum
Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta;
- Muchsan, SH, 1981, Peradilan Administrasi
Negara, Liberty, Yogyakarta;
- Phillipus M. Hadjon dkk, 1993,
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta;
- Prajudi Atmosudirdjo, Prof. Dr. Mr.,
1983, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta;
- SF Marbun dkk, 2001, Dimensi-Dimensi
Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta
- Utrecht, E, 1986, Pengantar Hukum
Administrasi Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya:
- Victor Situmorang, SH, 1988,
Dasar-Dasar HukumAdministrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta.
#part3
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....