CONTOH SURAT
GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Mataram, 25 November 2006
Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
Di Mataram
Kode Pos….
Hal : Gugatan
Dengan hormat,
Nama
: Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Rektor non-aktif IKIP Mataram
Alamat
: Mataram
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH
Advokat dan
Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ),
berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus
tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram
(YPIM)
Nama
: Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Alamat
: Mataram
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.
DASAR GUGATAN
1.
Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP
Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan
tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik
Rektor IKIP Mataram yang baru.
2.
Surat Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal
26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP
Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
3.
Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri
tersebut, yaitu SK No.
15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah
memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1986.
ALASAN GUGATAN
Bahwa
Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1986.
1.
Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai
SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
2.
Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena
diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan
Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu
tidak prosedural.
3. Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan
pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.
4. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam
Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan
melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang
pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;
Ø Menuntut
agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam
pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah
mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut
pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.
Ø Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat
mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan
alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat
harus menghidupi keluarganya.
Ø Bahwa karena
surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana
perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua
Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No.
15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.
Ø Penggugat
memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian
pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai
keputusan tetap.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata
Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :
I.
Dalam
Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.
Menyatakan
batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No.
15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian
Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat
lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru
.
II.
Dalam Pokok Perkara .
1.
Menghukum
tergugat untuk mencabut kembali SK No.
15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian
Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat
lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
2.
Menghukum
tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam
perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)
3.
Menghukum
tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
4.
Menghukum
tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil
menurut hukum
Hormat Penggugat,
Drs.H.Fathurrahim, M.Si
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....