Rabu, 15 Agustus 2012

HUKUM PERIKATAN


A.     HUKUM PERIKATAN

1.      DEFINISI

Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1.      Hubungan hukum ;
2.      Kekayaan ;
3.      Pihak-pihak, dan
4.      Prestasi.

Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya.

Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran (kriteria) tertentu.

Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

2.      SUMBER HUKUM PERIKATAN

Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :

1.      Perjanjian ;
2.      Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam Undang- undang semata- mata;
                  Undang- undang karena perbuatan manusia yang Halal ;
                  Melawan hukum;
3.      Jurisprudensi;
4.      Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5.      Ilmu pengetahuan hukum.

Ada 3. Jenis Perikatan

Perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1.      Dilihat dari objeknya;

a.Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)       dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen) dinamakan perikatan negatif;
d. perikatan mana suka (alternatif);
e. perikatan fakultatif;
f. perikatan generik dan spesifik;
g. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan ondeelbaar);
h. perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan voortdurende).

2.      Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan

a. perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;

3.      Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:

a. perikatan dengan ketetapan waktu;
b.perikatan bersyarat.

Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.




4.      Perikatan Untuk Memberi Sesuatu
Dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban yang berutang untuk menyerahkan harta benda yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang, atau lebih luas dari persetujuan- persetujuan tertentu, yang akibat- akibatnya akan ditunjukkan dalam bab- bab yang bersangkutan.
Mengenai perikatan memberikan sesuatu, undang- undang tidak merumuskan gambaran yang sempurna.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa perikatan memberikan sesuatu adalah perikatan untuk menyerahkan (leveren) dan merawat benda ( prestasi) sampai pada saat penyerahan dilakukan.

Kewajiban menyerahkan merupakan kewajiban pokok, dan kewajiban merawat merupakan kewajiban preparatoir. Kewajiban preparatoir maksudnya hal- hal yang harus dilakukan oleh debitur menjelang penyerahan dari benda yang diperjanjikan. Dengan perawatan benda tersebut dapat utuh, dalam keadaan baik, dan tidak turun harganya. Apabila dalam perjanjian memberikan sesuatu ada kewajiban mengansuransikan benda yang bersangkutan, kewajiban itu termasuk kewajiban preparatoir. Didalam kewajiban memberikan benda itu, ditentukan pula bahwa debitur harus memelihara benda- benda tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (als een goed huis vader).

5.      Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
“ Apabila yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya didalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka diselesaikan dengan memberikan ganti rugi berupa biaya dan bunga” (Pasal 1239 KUH Perdata).
Dalam pada itu, yang berpiutang berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dibuat berlawanan dengan perikatan, dan ia boleh meminta supaya dikuasakan kepada hakim agar menghapus segala sesuatu yang telah dibuat tadi diatas biaya yang berutang, dengan tidak mengurangi hak penggantian biaya rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu ( Pasal 1240 KUHPerdata).
Ketentuan ini mengandung pedoman untuk melakukan Eksekusi Riel pada perjanjian agar tidak berbuat sesuatu.

Yang dimaksud dengan riele eksekusi ialah kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan kuasa yang diberikan Hakim. Hal itu dilakukan apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Riele eksekusi hanya dapat diadakan dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.

Pada perikatan untuk berbuat sesuatu ada hal- hal yang tidak dapat diadakan eksekusi riele, yaitu apabila perikatan itu sangat pribadi, misalnya perjanjian untuk melukis atau bernyanyi. Dalam hal ini, untuk melindungi agar kreditur dapat meminta ganti rugi. Di samping menuntut ganti rugi, kreditur dapat juga menuntut uang pemaksa (dwangsom) dari debitur. Apabila kreditur menuntut ganti rugi, haruslah benar- benar dapat dibuktikan bahwa ia menderita kerugian, sedangkan dalam hal menuntut uang paksa cukuplah kreditur mengemukakan bahwa debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Jumat, 10 Agustus 2012

CONTOH SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA


CONTOH SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA



  





Mataram, 25 November 2006

Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
Di Mataram
Kode Pos….

Hal : Gugatan

Dengan hormat,
Nama                                     : Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Kewarganegaraan               : Indonesia
Pekerjaan                              : Rektor non-aktif IKIP Mataram
Alamat                                  : Mataram

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH
Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Nama                                     : Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan               : Indonesia
Pekerjaan                              : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Alamat                                  : Mataram
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.


DASAR GUGATAN
1.        Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.

2.        Surat Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.

3.        Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

Kamis, 09 Agustus 2012

Contoh Surat Kuasa


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama          : ( pemberi kuasa )
Pekerjaan : ( pemberi kuasa)
Alamat       : ( pemberi kuasa)
Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama          : ( penerima kuasa )
Pekerjaan : ( penerima kuasa)
Alamat       : ( penerima kuasa)

Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai …. (jabatan / kekuasaan pemberi kuasa, sebutkan pula dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya adanya SK).
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (recht van substitute) baik sebagian atau seluruhnya yang di kuasakan ini kepada orang lain.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.



                                                                                                       Agustus, ___2012

    Penerima Kuasa                                                                       Pemberi Kuasa



Materai
(______________)                                                                        (_______________)
 
 

Minggu, 05 Agustus 2012

BAB II SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN SUBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



BAB II 

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN SUBYEK HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA

SUMBER HUKUM MATERIIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :

1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.

2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.

4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.

SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :

a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.


Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :

1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandengan UU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena  itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.

Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu juga kebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.

Traktat
Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.

Kamis, 02 Agustus 2012

Hukum Administrasi Negara Heteronom


Hukum Administrasi Negara Heteronom

Bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata usaha negara) dan tidak boleh dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini mencakup aturan tentang :

a. Dasar-dasar dan prinsip umum administrasi negara;
b.Organisasi administrasi negara,termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi;
c. Berbagai aktivitas dari administrasi negara;
d. Seluruh sarana administrasi negara; serta
e. Badan peradilan administrasi

Hukum Administrasi Negara Otonom 

Bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas, yurisprudensi dan teori.Hukum ini merupakan hokum operasional yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara sendiri. Oleh karena itu dapat diubah oleh pemerintah/administrasi negara (alat tata usaha negara) setiap waktu bila perlu tidak melanggar asas kepastian hukum, dan asas kepentingan umum.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa pemerintah dijalankan oleh penguasa eksekutif beserta aparatnya, sedangkan administrasi negara dijalankan oleh penguasa administrasi beserta aparatnya. Oleh karena itu Indonesia berdasarkan ketentuan UUD 1945 kekuasaan eksekutif dan administatif berada dalam satu tangan yakni Presiden, maka pengertian HAN yang luas terdiri atas lima (5) unsur, yaitu :
1) HTP : hukum eksekutif atau hokum tata pelaksanaan UU, yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan public (kekuasaan yang berasal dari kedaulatan rakyat).
2) HTUN : hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan,registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan dan statistic,
tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi, penerangan dan penerbitan-penerbitan negara. Atau sering dikenal dengan Hukum Birokrasi.
3) Hikum Administrasi Negara dalam arti sempit : hukum tata pengurusan rumah tangga negara baik intern maupun ekstern.
4) Hukum Administrasi Pembangunan : mengatur campur tangan pemerintah dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mengarahkan kepada perubahan yang telah direncanakan.
5) Hukum Administrasi Lingkungan : mengatur campur tangan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
Sjachran Basah mengemukakan bahwa sebagai inti hakekat Hukum Administrasi Negara adalah : Pertama, memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya; Kedua, melindungi keluarga terhadap sikap tindak (perbuatan) administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa melindungi sikap tindak administrasi negara di satu pihak dan warga negara di lain pihak, pada dasarnya menciptakan kepastian hukum yaitu segala sikap tindak administrasi negara harus senantiasamemperhatikan batas-batas, baik batas atas maupun bawah. Batas asas, dimaksudkan taat asas yaitu bahwa sikap tindak administrasi negara dalam mewujudkan tugas kekuasaannya, di antaranya mengeluarkan keputusan, maka putusan-putusan itu apabila lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi. Batas bawah, maksudnya bahwa peraturan yang dibuat tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga negara.
Kesimpulan : dapat dikatakan secara ringkas bahwa yang dimaksudkan dengan Hukum Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. HAN sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaan hukum administrasi negara berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, disamping itu juga berperan untuk membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

Rabu, 01 Agustus 2012

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Ada beberapa ahli yang mencoba memberikan Pengertian Tentang Hukum Tata Usaha Negara, diantaranya :

JHP Bellafroid menyatakan bahwa Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha negara hendaknya memenuhi tugasnya.
Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah Suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
Logemann mengetengahkan Hukum Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi Negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara.

BAHAN KULIAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

BAB I PENDAHULUAN
BERBAGAI ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Ada berbagai istilah di dalam penyebutan Hukum Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang dikenal di Negara Belanda,Verwaltungsrecht di Jerman, Droit Administratif di Perancis, Administratif Law di negara Inggris dan Amerika. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dahulumerupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari Administratiefrecht.

Selasa, 31 Juli 2012

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA DI MALAM HARI


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah 

Dalam kehidupan sehari-hari banyak perempuan yang terpaksa harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berkaitan dengan perempuan yang bekerja ini Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Ketentuan Pasal 5 ini membuka peluang kepada perempuan untuk memasuki semua sektor pekerjaan, dengan catatan bahwa perempuan itu mau dan mampu melakukan pekerjaan tersebut.

Selanjutnya di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” Ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini semakin memperjelas ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam dunia kerja.
Ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dengan adanya ketentuan Pasal 5 dan 6 ini maka dapat dikatakan bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru merupakan Undang-undang yang anti diskriminasi.
Berangkat dari ketentuan undang-undang yang melarang adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dalam dunia kerja (das sollen), maka seharusnya di dalam kenyataannya perempuan yang bekerja memang benar-benar diperlakukan tanpa adanya diskriminasi dengan laki-laki. Akan tetapi di dalam kenyataannya (das sein) sering terjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam banyak aspek dari pekerjaan, misalnya dari segi gaji, tunjangan, jenjang karier, dan lain-lain.